SUMBER HUKUM ISLAM
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Dosen Pengampu : Ahmad Syauqi Hidayatullah, M.Pd.I
Disusun oleh :
Nanda Dewi Saputri (2019001069)
Tarrisa Yulia Ananda Sofwan (2019001070)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
2020
KATA PENGANTAR
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini untuk mengenalkan dan membahas sumber-sumber hukum yang dijadikan pedoman dan landasan oleh umat Islam. Dengan makalah ini diharapkan baik penulis sendiri maupun pembaca dapat memiliki pengetahuan yang lebih luas mengenai Sumber Hukum Islam.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan kami sendiri khususnya.
Yogyakarta, 14 Maret 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iiBAB I PENDAHULUAN 1
I.I. Latar belakang 1
I.II. Rumusan masalah 2
I.III.Tujuan penulisan .2
BAB II PEMBAHASAN .2
II.I. Pengertian sumber hukum islam .2
II.II Al-qur’an .2
II.III Sunnah atau Hadist .4
II.IV Ijtihad .6
BAB III PENUTUP .8
III.I Kesimpulan .9
DAFTAR PUSTAKA 10
BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANGSumber agama islam atau sumber ajaran agama islam adalah al qur’an dan al hadits. Jelas pula bahwa ajaran islam adalah ajaran yang bersumber dari agama islam yang di kembangkan oleh akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk mengembangkannya. Dengan demikian, ajaran islam merupakan pengembangan agama atau ajaran agama islam. Sumber utamanya sama yaitu al qur’an dan al hadits, tetapi untuk ajaran islam atau sumber tambahan atau sumber pengembangannya yaitu rakyu atau akal pikiran manusia.
I.II RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu sumber hukum islam
2. Apa yang menjadi sumber-sumber hukum islam
3. Apa kedudukan dan fungsi dari hukum islam
I.III TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui definisi dari sumber hukum Islam
2. Untuk mengetahui sumber-sumber hukum Islam
3. Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi dari hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
Sumber adalah rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memiliki sifat dinamis dan tidak pernah mengalami kemandegan. Sumber yang benar bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan.
Ia menjadi pangkal, tempat kembalinya sesuatu. Ia menjadi pusat, tempat mengalirnya sesuatu. Ia menjadi sentral dari tempat bergulirnya suatu percikan. Ia juga menjadi pokok dari pecahnya partikel-partikel yang berserakan.
Sumber hukum islam merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam suatu pengambilan hukum islam. Sumber hukum islam artinya, sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. Sumber hukum islam bersifat dinamis, benar, dan mutlak, serta tidak pernah mengalami kemandegan, kefanaan, atau kehancuran.
Adapun yang menjadi hukum islam, yaitu Al qur’an, hadits, dan ijtihad.
II.II AL-QUR’AN
A. PENGERTIAN AL-QUR’AN
Secara harfiah, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan. Al-Qur’an berarti bacaan, karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari, dan berarti himpunan karena merupakan firman-firman Allah SWT.
Menurut istilah, Al-Qur’an adalah kitab suci umat islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada Rasul atau Nabi Muhammad SAW, yang membacanya adalah ibadah.
Dalam hukum islam, Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak boleh ada satu aturan pun yang bertentangan dengan al-qur’an, sebagai firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 105.
Menurut keyakinan umat islam yang diakui kebenarannya oleh penelitian ilmiah, Al-qur’an adalah kitab suci yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama dengan apa yang di sampaikan oleh malaikat Jibrilkepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekkah kemudian di Madinah. Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.
Secara harfiah, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan. Al-Qur’an berarti bacaan, karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari, dan berarti himpunan karena merupakan firman-firman Allah SWT.
Menurut istilah, Al-Qur’an adalah kitab suci umat islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada Rasul atau Nabi Muhammad SAW, yang membacanya adalah ibadah.
Dalam hukum islam, Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak boleh ada satu aturan pun yang bertentangan dengan al-qur’an, sebagai firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 105.
Menurut keyakinan umat islam yang diakui kebenarannya oleh penelitian ilmiah, Al-qur’an adalah kitab suci yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama dengan apa yang di sampaikan oleh malaikat Jibrilkepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekkah kemudian di Madinah. Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.
B. KEDUDUKAN AL-QUR’AN
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber utama dan utama dari seluruh ajaran islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
Dalil naqli bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama antara lain Q.S An-Nisa : 59, Q.S An-Nisa : 105, dan Hadits.
Hadits yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama adalah Hadits riwayat Turmudzi dan Abu Daud yang berisi dialog, antara Rasulullah SAW dengan sahabatnya Mu’az bin Jabal, gubernur Yaman, sebagaimana sudah dikemukkan terdahulu.
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber utama dan utama dari seluruh ajaran islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
Dalil naqli bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama antara lain Q.S An-Nisa : 59, Q.S An-Nisa : 105, dan Hadits.
Hadits yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama adalah Hadits riwayat Turmudzi dan Abu Daud yang berisi dialog, antara Rasulullah SAW dengan sahabatnya Mu’az bin Jabal, gubernur Yaman, sebagaimana sudah dikemukkan terdahulu.
C. FUNGSI AL-QUR’AN
Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Al-Qur’an akan membimbing manusia ke jalan yang benar.
Al-Qur’an sebagai Asy-Syifa merupakan obat penawar yang dapat menenangkan dan menentramkan batin. Al-Qur’an sebagai An Nur merupakan cahaya yang dapat menerangi manusia dalam kegelapan. Al-Qur’an sebagai Al Furqon merupakan sumber hukum yang dapat membedakan antara yang hak dan batil.
Selain itu, Al-Qur’an sebagai Al Huda yang merupakan petunjuk ke jalan yang lurus. Al-Qur’an juga merupakan rahmat bagi orang yang selalu membacanya.
Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Al-Qur’an akan membimbing manusia ke jalan yang benar.
Al-Qur’an sebagai Asy-Syifa merupakan obat penawar yang dapat menenangkan dan menentramkan batin. Al-Qur’an sebagai An Nur merupakan cahaya yang dapat menerangi manusia dalam kegelapan. Al-Qur’an sebagai Al Furqon merupakan sumber hukum yang dapat membedakan antara yang hak dan batil.
Selain itu, Al-Qur’an sebagai Al Huda yang merupakan petunjuk ke jalan yang lurus. Al-Qur’an juga merupakan rahmat bagi orang yang selalu membacanya.
II.III HADITS
A. PENGERTIAN HADITS
Hadits adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Apa yang telah disebut dalam Al-Qur’an di atas, dijelaskan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasulullah dengan sunnah beliau. Karena itu, sunnah Rasul yang sekarang terdapat dalam hadits merupakan penafsiran serta penjelasan otentik,(sah, dapat dipercaya sepenuh-nya).
Perkataan hadits menurut pengertian kebahasaan ialah berita atau sesuatu yang baru. Dalam ilmu hadits istilah tersebut berarti segala perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat-sifat atau keadaan Nabi SAW.
Mengacu pada definisi tersebut, hadits Nabi SAW, dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Hadits Qauliyah, yaitu hadits yang didasarkan atas segala perkataan dan ucapan Nabi SAW. Misalnya, sabda Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa rukun iman itu ada 6 dan rukun Islam itu ada 5.
2. Hadits/Sunnah Fi’liyah, yaitu hadits/sunnah yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Nabi SAW. Misalnya, perbuatan-perbuatan Rasulullah SAW tentang tata cara mengerjakan solat dan menunaikan ibadah haji.
3. Hadits/Sunnah Takririyah, yaitu hadits yang disandarkan pada persetujuan Nabi SAW atas apa yang dilakukan para sahabatnya. Nabi SAW membiarkan penafsiran dan perbuatan sahabatnya atas suatu hukum Allah dan Rasul-Nya. Diamnya Rasulullah menandakan persetujuan. Contoh Hadits/Sunnah Takririyah sebagai berikut :
a. Takrir Nabi SAW terhadap kaum wanita yang pergi meninggalkan rumahnya untuk mendatangi masjid, menghadiri pengajian, dan untuk keperluan-keperluan lainnya.
b. Nabi SAW membiarkan sebagian sahabatnya berdzikir dengan suara keras.
c. Nabi SAW membiarkan orang buta melakukan jula beli.
Hadits adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Apa yang telah disebut dalam Al-Qur’an di atas, dijelaskan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasulullah dengan sunnah beliau. Karena itu, sunnah Rasul yang sekarang terdapat dalam hadits merupakan penafsiran serta penjelasan otentik,(sah, dapat dipercaya sepenuh-nya).
Perkataan hadits menurut pengertian kebahasaan ialah berita atau sesuatu yang baru. Dalam ilmu hadits istilah tersebut berarti segala perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat-sifat atau keadaan Nabi SAW.
Mengacu pada definisi tersebut, hadits Nabi SAW, dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Hadits Qauliyah, yaitu hadits yang didasarkan atas segala perkataan dan ucapan Nabi SAW. Misalnya, sabda Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa rukun iman itu ada 6 dan rukun Islam itu ada 5.
2. Hadits/Sunnah Fi’liyah, yaitu hadits/sunnah yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan Nabi SAW. Misalnya, perbuatan-perbuatan Rasulullah SAW tentang tata cara mengerjakan solat dan menunaikan ibadah haji.
3. Hadits/Sunnah Takririyah, yaitu hadits yang disandarkan pada persetujuan Nabi SAW atas apa yang dilakukan para sahabatnya. Nabi SAW membiarkan penafsiran dan perbuatan sahabatnya atas suatu hukum Allah dan Rasul-Nya. Diamnya Rasulullah menandakan persetujuan. Contoh Hadits/Sunnah Takririyah sebagai berikut :
a. Takrir Nabi SAW terhadap kaum wanita yang pergi meninggalkan rumahnya untuk mendatangi masjid, menghadiri pengajian, dan untuk keperluan-keperluan lainnya.
b. Nabi SAW membiarkan sebagian sahabatnya berdzikir dengan suara keras.
c. Nabi SAW membiarkan orang buta melakukan jula beli.
B. KEDUDUKAN HADITS
Sebagai sumber hukum islam, kedudukan hadits setingkat dibawah Al Quran. Allah berfirman dalam Surah Al Hasyr ayat 7. Selain itu, hadits yang diriwayatkan Imam Malik dan Hakim menyebutkan bahwa Rasulullah meninggalkan dua hal yang jika berpegang teguh kepada keduanya manusia tidak akan tersesat. Dua hal tersebut, yaitu Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW atau Hadits.
Sebagai sumber hukum islam, kedudukan hadits setingkat dibawah Al Quran. Allah berfirman dalam Surah Al Hasyr ayat 7. Selain itu, hadits yang diriwayatkan Imam Malik dan Hakim menyebutkan bahwa Rasulullah meninggalkan dua hal yang jika berpegang teguh kepada keduanya manusia tidak akan tersesat. Dua hal tersebut, yaitu Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW atau Hadits.
Hadits merupakan sumber hukum islam kedua setelah Al Quran. Dalam kehidupan dunia yang serba global ini, sebagai ketidakpastian selalu menerpa kehidupan umat manusia sehingga banyak orang yang bingung dan menemui kesesatan.
Rasulullah SAW sudah mengantisipasinya dengan menurunkan atau mewasiatkan dua pusaka istimewa, yaitu Al Quran dan Al Hadits.
Barangsiapa yang memegang kedua pusaka tersebut, dia akan selamat di dunia dan di akhirat. Manusia yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan hadits akan selamat. Maksudnya, ia senantiasa menjalan kan kehidupan ini sesuai dengan Al Quran dan Al Hadits.
Rasulullah SAW sudah mengantisipasinya dengan menurunkan atau mewasiatkan dua pusaka istimewa, yaitu Al Quran dan Al Hadits.
Barangsiapa yang memegang kedua pusaka tersebut, dia akan selamat di dunia dan di akhirat. Manusia yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan hadits akan selamat. Maksudnya, ia senantiasa menjalan kan kehidupan ini sesuai dengan Al Quran dan Al Hadits.
C. FUNGSI HADITS
Fungsi atau peranan Hadits disamping Al Quran adalah sebagai berikut :
1. Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al Quran ( bayan at-taqriri atau at-ta’kid ). Misalnya :
Keharusan berwudhu ketika akan mengerjakan solat yang tercantum dalam Surah Al Maidah ayat 6, diperkuat oleh Hadits Nabi SAW, yang artinya : “Tidak diterima solat seseorang yang berhadas sebelum berwudhu”. ( H.R. Bukhari )
2. Menjelaskan, menafsirkan, dan merinci ayat-ayat Al Quran yang masih umum dan samar ( bayan at-tafsir ). Misalnya yaitu :
Allah SWT dalam Al Quran mewajibkan salat lima waktu, tetapi tidak dijelaskan secara detail tentang tata cara pelaksanaanya, syarat-syarat sahnya, sunnah-sunnahnya, dan yang membatalkannya. Tata cara pelaksanaan salat ini yang tidak dijelaskan dalam Al Quran itu, dijelaskan dalam Hadits.
3. Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al Quran ( bayan at-tasyri ) namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al Quran.
Fungsi atau peranan Hadits disamping Al Quran adalah sebagai berikut :
1. Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al Quran ( bayan at-taqriri atau at-ta’kid ). Misalnya :
Keharusan berwudhu ketika akan mengerjakan solat yang tercantum dalam Surah Al Maidah ayat 6, diperkuat oleh Hadits Nabi SAW, yang artinya : “Tidak diterima solat seseorang yang berhadas sebelum berwudhu”. ( H.R. Bukhari )
2. Menjelaskan, menafsirkan, dan merinci ayat-ayat Al Quran yang masih umum dan samar ( bayan at-tafsir ). Misalnya yaitu :
Allah SWT dalam Al Quran mewajibkan salat lima waktu, tetapi tidak dijelaskan secara detail tentang tata cara pelaksanaanya, syarat-syarat sahnya, sunnah-sunnahnya, dan yang membatalkannya. Tata cara pelaksanaan salat ini yang tidak dijelaskan dalam Al Quran itu, dijelaskan dalam Hadits.
3. Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al Quran ( bayan at-tasyri ) namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al Quran.
II.IV IJTIHAD
A. PENGERTIAN IJTIHAD
Menurut pengertian kebahasaan kata ijtihad berasal dari bahasa arab, yang kata kerjanya “jahada” , yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fiqih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan ( meng-istinbat-kan ) hukum-hukum yang terkandung di dalam Al Quran dan Hadits dengan syarat-syarat tertentu. Muslim yang melakukan ijtihad disbut mujtahid. Agar ijtihadnya dapat menjadi pegangan bagi umat, seorang mujtahid harus memenuhi beberapa persyaratan. Yusuf Al Qardawi (ahli usul dan fiqih), menjelaskan bahwa persyaratan pokok untuk menjadi mujtahid adalah sebagai berikut :
1. Memahami Al Quran dan asbabun nuzul-nya (sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al Quran), serta ayat-ayat nasikh (yang menghapus hukum), dan mansukh (yang dihapus).
2. Memahami hadits dan sebab-sebab wurudnya (munculnya hadits-hadits), serta memahami hadits-hadits nasikh dan mansukh.
3. Mempunyai pengetahuan yang mendalam mengenai bahasa Arab.
4. Mengetahui tempat-tempat ijmak.
5. Mengetahui usul fikih.
6. Mengetahui maksud-maksud syariat.
7. Memahami masyarakat dan adat-istiadatnya.
8. Bersifat adil dan taqwa.
Selain delapan syarat tersebut beberapa ulama menambahkan tiga syarat lagi, yaitu :
1. Mendalami ilmu ushuluddin (ilmu tentang aqidah islam).
2. Memahami ilmu mantik (logika).
3. Mengetahui cabang-cabang fiqih.
Menurut pengertian kebahasaan kata ijtihad berasal dari bahasa arab, yang kata kerjanya “jahada” , yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fiqih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan ( meng-istinbat-kan ) hukum-hukum yang terkandung di dalam Al Quran dan Hadits dengan syarat-syarat tertentu. Muslim yang melakukan ijtihad disbut mujtahid. Agar ijtihadnya dapat menjadi pegangan bagi umat, seorang mujtahid harus memenuhi beberapa persyaratan. Yusuf Al Qardawi (ahli usul dan fiqih), menjelaskan bahwa persyaratan pokok untuk menjadi mujtahid adalah sebagai berikut :
1. Memahami Al Quran dan asbabun nuzul-nya (sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al Quran), serta ayat-ayat nasikh (yang menghapus hukum), dan mansukh (yang dihapus).
2. Memahami hadits dan sebab-sebab wurudnya (munculnya hadits-hadits), serta memahami hadits-hadits nasikh dan mansukh.
3. Mempunyai pengetahuan yang mendalam mengenai bahasa Arab.
4. Mengetahui tempat-tempat ijmak.
5. Mengetahui usul fikih.
6. Mengetahui maksud-maksud syariat.
7. Memahami masyarakat dan adat-istiadatnya.
8. Bersifat adil dan taqwa.
Selain delapan syarat tersebut beberapa ulama menambahkan tiga syarat lagi, yaitu :
1. Mendalami ilmu ushuluddin (ilmu tentang aqidah islam).
2. Memahami ilmu mantik (logika).
3. Mengetahui cabang-cabang fiqih.
B. KEDUDUKAN IJTIHAD
Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum islam setelah Al Quran dan Hadits. Ijtihad dilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun Hadits, tetapi tidak ditemukan hukumnya.Namun, hasil ijtihad tetap tidak boleh bertentangan dengan Al Quran maupun Hadits.
Ijtihad dalam kehidupan modern memang sangat diperlukan mengingat dinamika kehidupan masyarakat yang selalu berkembang sehinnga persoalan yang dihadapi pun semakin kompleks.
Berkaitan dengan hal tersebut Rasulullah SAW bersabda,
Dari Mu’az, bahwasannya Nabi SAW. Ketika mengutusnya ke Yaman bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan perkara yang dibawa orang kepadamu?” Mu’az menjawab, “saya akan memutuskan menurut kitabullah (al quran)”. Nabi SAW bersabda, “Dan jikalau didalam kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”. Mu’az menjawab, “Jika begitu, saya akan memutuskan menurut sunnah Rasul”. Nabi SAW bersabda, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam sunnah Rasulullah?”. Mu’az menjawab, “Saya akan mempergunakan akal pikiran sendiri tanpa bimbang sedikit pun”. Nabi bersabda, “Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulullah menyenangkan hati Rasulullah”.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah,Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.
“Apabila seorang hakim di dalam menjatuhkan hukum berijtihad, lalu ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Apabila ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala”.
Ijtihad dilakukan jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al Quran maupun Hadits. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad.
Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum islam setelah Al Quran dan Hadits. Ijtihad dilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun Hadits, tetapi tidak ditemukan hukumnya.Namun, hasil ijtihad tetap tidak boleh bertentangan dengan Al Quran maupun Hadits.
Ijtihad dalam kehidupan modern memang sangat diperlukan mengingat dinamika kehidupan masyarakat yang selalu berkembang sehinnga persoalan yang dihadapi pun semakin kompleks.
Berkaitan dengan hal tersebut Rasulullah SAW bersabda,
Dari Mu’az, bahwasannya Nabi SAW. Ketika mengutusnya ke Yaman bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan perkara yang dibawa orang kepadamu?” Mu’az menjawab, “saya akan memutuskan menurut kitabullah (al quran)”. Nabi SAW bersabda, “Dan jikalau didalam kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”. Mu’az menjawab, “Jika begitu, saya akan memutuskan menurut sunnah Rasul”. Nabi SAW bersabda, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam sunnah Rasulullah?”. Mu’az menjawab, “Saya akan mempergunakan akal pikiran sendiri tanpa bimbang sedikit pun”. Nabi bersabda, “Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulullah menyenangkan hati Rasulullah”.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah,Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.
“Apabila seorang hakim di dalam menjatuhkan hukum berijtihad, lalu ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Apabila ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala”.
Ijtihad dilakukan jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al Quran maupun Hadits. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad.
C. FUNGSI IJTIHAD
Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu, yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al Quran dan Hadits.
Masalah-masalah yang sudah jelas hukumnya, karena telah ditemukan dalilnya secara pasti didalam Al Quran dan Hadits seperti kewajiban pada rukun iman yang enam, kewajiban melaksanakan rukun islam yang lima, maka masalah-masalah tersebut tidak boleh diijtihadkan lagi.
Ditinjau dari segi sejarah ijtihad, ijtihad telah dilakukan dari semenjak Rasulullah SAW masih hidup kemudian terus berlanjut setelah beliau wafat.
Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu, yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al Quran dan Hadits.
Masalah-masalah yang sudah jelas hukumnya, karena telah ditemukan dalilnya secara pasti didalam Al Quran dan Hadits seperti kewajiban pada rukun iman yang enam, kewajiban melaksanakan rukun islam yang lima, maka masalah-masalah tersebut tidak boleh diijtihadkan lagi.
Ditinjau dari segi sejarah ijtihad, ijtihad telah dilakukan dari semenjak Rasulullah SAW masih hidup kemudian terus berlanjut setelah beliau wafat.
D. BENTUK-BENTUK IJTIHAD
Bentuk-bentuk ijtihad yang biasa dipergumakan oleh para mujtahid adalah sebagai berikut :
1. Ijma’, adalah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat.
2. Qiyas (ra’yu), yaitu menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan memperhatikan kesamaan antara kedua hal itu. Misalnya, menetapkan hukum haram atas ganja, heroin, morfin, dan sebagainya, yang secara eksplisit tidak ada ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Hadits, dengan menganalogikan pada haramnya khamar. Karena keduanya memiliki sifat yang serupa, yakni muskir atau memabukkan.
3. Istihab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena adanya suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Misalnya, apa yang diyakini telah ada tidak akan hilang karena adanya keragu-raguan. Seperti orang yang yakin telah berwudhu, lalu ragu-ragu apakah sudah batal atau belum, maka wudhunya tetap sah. Begitu pula dalam hal bentuk pokok (asal) segala sesuatu adalah mubah (boleh) sehingga ada dalil yang mengharuskan meninggalkan hukum tersebut.
4. Mashlahah Mursalah, yaitu kemaslahatan atau kebaikan yang tidak disinggung-singgung syara’ untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan apabila dilakukan akan membawa kemanfaatan terhindar dari keburukan. Ini terjadi misalnya sewaktu pengumpulan dan kodifikasi Al-Qur’an pada zaman Abu Bakar As Shiddiq dan Utsman bin Affan. Tidak ada nas yang melarang dan menyuruh melakukannya. Namun mengingat kemaslahatan umat di kemudian hari, para sahabat menyepakatinya. Contoh lain yaitu mensyaratkan adanya surat kawin untuk sahnya gugatan dalam soal perkawinan, nafkah, waris, dan lain-lain.
5. ‘Urf, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam kata-kata atau perbuatan. Misalnya, kebiasaan jual beli dengan serah terima, tanpa menggunakan kata-kata
III.I KESIMPULAN
Bentuk-bentuk ijtihad yang biasa dipergumakan oleh para mujtahid adalah sebagai berikut :
1. Ijma’, adalah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat.
2. Qiyas (ra’yu), yaitu menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan memperhatikan kesamaan antara kedua hal itu. Misalnya, menetapkan hukum haram atas ganja, heroin, morfin, dan sebagainya, yang secara eksplisit tidak ada ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Hadits, dengan menganalogikan pada haramnya khamar. Karena keduanya memiliki sifat yang serupa, yakni muskir atau memabukkan.
3. Istihab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena adanya suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Misalnya, apa yang diyakini telah ada tidak akan hilang karena adanya keragu-raguan. Seperti orang yang yakin telah berwudhu, lalu ragu-ragu apakah sudah batal atau belum, maka wudhunya tetap sah. Begitu pula dalam hal bentuk pokok (asal) segala sesuatu adalah mubah (boleh) sehingga ada dalil yang mengharuskan meninggalkan hukum tersebut.
4. Mashlahah Mursalah, yaitu kemaslahatan atau kebaikan yang tidak disinggung-singgung syara’ untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan apabila dilakukan akan membawa kemanfaatan terhindar dari keburukan. Ini terjadi misalnya sewaktu pengumpulan dan kodifikasi Al-Qur’an pada zaman Abu Bakar As Shiddiq dan Utsman bin Affan. Tidak ada nas yang melarang dan menyuruh melakukannya. Namun mengingat kemaslahatan umat di kemudian hari, para sahabat menyepakatinya. Contoh lain yaitu mensyaratkan adanya surat kawin untuk sahnya gugatan dalam soal perkawinan, nafkah, waris, dan lain-lain.
5. ‘Urf, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam kata-kata atau perbuatan. Misalnya, kebiasaan jual beli dengan serah terima, tanpa menggunakan kata-kata
BAB III
PENUTUP
Al-Qur’an adalah kalam Allah Swt. (wahyu) yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah. Al-Qur’an adalah sumber hukum utama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.
Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan (takrir) Nabi Muhammad SAW. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam al-Qur’an, menjelaskan ayat al-Qur’an (bayan tafsir), dan menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum (bayan takhsis).
Ijtihad artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad, yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan akal untuk mendapatkan hukum-hukum syariat pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Ijtihad dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Daud Ali, 1998, Pendidikan Agama Islam, Rajawali pers, Jakarta.
http://inspiring.id/SUMBER-HUKUM-ISLAM/
Komentar
Posting Komentar